• Keamanan dan Keselamatan
• Profesionalitas
• Mutu Pelayanan
• Ramah lingkungan
Lingkup kerja dari skyrope adalah pembersihan (cleaning) bangunan ataupun segala macam perangkat yang tidak mungkin dapat dikerjakan tanpa menggunakan sistem akses, dan kami menggunakan akses tali (rope access) sebagai sistem dalam bekerja sesuai dengan standar regulasi yang telah ditetapkan dalam ” Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 45 /DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access). Kemudian pengecatan dan pelapisan (painting & coating), perawatan dan perbaikan (maintenance & repairing), instalasi dan engineering (installation & engineering), inspeksi dan pengetesan (inspection & testing), industrial rescue, branding, konstruksi serta training untuk pekerja menggunakan sistem akses tali (rope access).
Sebagai perusahaan jasa akses tali (rope access) skyrope memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi sesuai dengan bidang pelayanan masing-masing. Perlengkapan kerja yang digunakan sesuai dengan standar regulasi alat pelindung diri (APD) yang telah ditetapkan dalam “Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri”.
Seiring dengan perkembangan dunia perekonomian, trus meningkatnya kebutuhan pada jasa akses tali (rope access) dalam berbagai macam sektor, antara lain ; sektor industri minyak dan gas, pertambangan, industri lepas panatai, telekomunikasi, manufaktur, perkantoran, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan lain-lain. Agar terciptanya pelayanan yang maksimal, skyrope terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.